PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SMAN 27 Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi. PPID SMAN 27 Kabupaten Tangerang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi yang relevan tentang kegiatan, kebijakan, dan layanan yang diberikan oleh sekolah. Kami percaya bahwa akses terhadap informasi yang baik akan mendukung partisipasi masyarakat, meningkatkan kepercayaan, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID berkomitmen untuk melayani permohonan informasi, serta menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga aktif melakukan sosialisasi mengenai hak masyarakat dalam mengakses informasi, sehingga semua pihak dapat memahami dan memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.
Melalui PPID, kami berharap dapat membangun budaya keterbukaan dan komunikasi yang efektif, sehingga SMAN 27 Kabupaten Tangerang dapat terus berinovasi dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Mari bersama-sama kita tingkatkan kualitas pendidikan melalui akses informasi yang transparan dan akuntabel.