Pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, di SMAN 27 Kab. Tangerang, tim kepolisian memberikan penyuluhan tentang pencegahan tawuran kepada siswa sekolah menengah atas. Ini adalah bagian dari program monodisipliner yang dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus tawuran antar pelajar biasanya dilakukan oleh remaja, yang memiliki perilaku menyimpang yang melibatkan tingkat emosional yang tidak dapat dikontrol. Perilaku ini biasanya mulai dari masalah sepele hingga hal-hal serius yang dapat menyebabkan bentrok. Dalam kasus tawuran dan perkelahian pelajar, tindakan kriminal dan kekerasan sebagian besar dilakukan oleh anak-anak remaja yang memiliki perilaku menyimpang dan sedang mengalami masa pubertas. Kurangnya intropeksi diri dapat menyebabkan kemarahan dan bentrokan.


Tawuran adalah salah satu jenis perkelahian atau kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau rumpun masyarakat. Tawuran biasanya dianggap sebagai sesuatu yang tidak dibenarkan. Semenjak munculnya geng-geng sekelompok remaja, tawuran pelajar dan remaja semakin meningkat. Permusuhan sekolah biasanya dimulai dari masalah kecil. Remaja yang emosinya masih labil menganggap respons sebagai tantangan.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa sekolah menengah dan memberi mereka pengetahuan tentang cara menghindari tawuran siswa agar masyarakat menjadi damai dan adil. Materi yang disampaikan dalam bentuk poster dikemas sedemikian rupa sehingga mudah dipahami oleh siswa sekolah menengah.
Program ini ditujukan kepada siswa sekolah menengah atas dan kejuruan di wilayah Tangerang dan bertujuan untuk menghentikan tawuran untuk menciptakan perdamaian di masyarakat.